Hukum Poligami (menikahi lebih dari satu istri)
Syaikh Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanyai tentang hukum poligami, beliau
menjawab bahwa hukumnya bukan sunnah, tetapi mubah (diperbolehkan).
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS An-Nisa 4:3)
Syarat untuk bisa
berpoligami harus bisa bersikap adil kepada istri- istrinya, dan telah
diterangkan pada surat An- Nisa ayat 4, jika tidak bersikap adil kepada
istri- istrinya cukup mengawini satu wanita saja.
Tidak hanya itu, wajib untuk para suami meminta ridho kepada sang istri jika ingin menikah lagi. Apabila mempunyai anak yang sudah baligh maka mintalah keridhoan atas mereka agar tiada suatu yang bersifat aniaya antara yag satu dengan yang lain.
Mengenai jumlah maksimal yang di bolehkan adalah 4 orang istri.
Hukum Poliandri (menikahi lebih dari dari satu suami)
Hukum bagi wanita yang mempunyai suami lebih dari satu adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jika poliandri benar- benar terjadi maka secara hukum pernikahan yang sah adalah pernikahan yang pertama . Ini berdasarkan hadits riwayat AHMAD yang bisa dijadikan dalil.
Dari Hasan dari Uqbah bin
Amir bahwasanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua
orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali
menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang
sah adalah orang yang pertama dari keduanya." (HR. Ahmad no 16710)Tidak hanya itu, wajib untuk para suami meminta ridho kepada sang istri jika ingin menikah lagi. Apabila mempunyai anak yang sudah baligh maka mintalah keridhoan atas mereka agar tiada suatu yang bersifat aniaya antara yag satu dengan yang lain.
Mengenai jumlah maksimal yang di bolehkan adalah 4 orang istri.
Hukum Poliandri (menikahi lebih dari dari satu suami)
Hukum bagi wanita yang mempunyai suami lebih dari satu adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jika poliandri benar- benar terjadi maka secara hukum pernikahan yang sah adalah pernikahan yang pertama . Ini berdasarkan hadits riwayat AHMAD yang bisa dijadikan dalil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar