Proses mengeriting dan meluruskan rambut secara kimiawi berarti mengubah
struktur ikatan protein rambut. Suatu protein yang disebut dengan
keratin, merupakan protein yang membentuk rambut manusia, terdiri dari
unsur cystine, yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida,
dalam jumlah persentase yang cukup tinggi. Jembatan disulfida -S-S- dari
cystine merupakan salah satu faktor utama yang bertanggung jawab atas
berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut lurus atau keriting dikarenakan
keratin mengandung jembatan disulfida yang memampukan molekul untuk
mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Di dalam proses keriting atau
‘perm’ (permanent waves) , rambut diberikan senyawa pereduksi yang
membuka beberapa ikatan -S-S- .
Perlakuan Rebonding adalah
mengubah struktur protein rambut secara permanen dan terkategori
tindakan mengubah ciptaan Allah, sehingga hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Allah
‘Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang
mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah
ciptaan Allah.” (HR. Bukhori-Muslim)
Berhias atau tazayyun dianjurkan bagi istri untuk menyenangkan pandangan
suaminya. Namun memang perlu difahami agar berhias ini tidak termasuk
pada bentuk-bentuk keharaman sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash
syar’i. Rebonding sendiri adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh
lebih lurus dan lebih indah. Namun kenyataannya rebonding sering
menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang, sehingga
perlu perawatan lanjutan dengan shampoo khusus. Misalnya untuk produk
yang cukup trend adalah merk makarizo (vitamin sesudah keramas) atau
Johny Andrean (ion rebonding). Kemudian seminggu sekali untuk
melembutkan rambut, digunakan hair mask dan hair tonic. Akhirnya
perawatan ini akan mengeluarkan biaya yang lumayan mahal.
Rebonding sendiri menggunakan proses kimiawi pada rambut, dengan tujuan
mengubah struktur protein rambut. Wajar bila selanjutnya harus ada
perawatan intensif pada rambut yang direbonding, karena perubahan
struktur secara paksa bisa menyebabkan rambut rapuh.
Memang ada perbedaan pendapat tentang
hukum kebolehan rebonding. Namun bagi setiap muslimah adalah berusaha
mencari hukum yang diyakininya paling tepat tentang masalah tersebut
berdasarkan pemahaman terhadap fakta hukum tersebut dan dalil-dalil
syar’iy yang terkait. Asalkan tidak menyebabkan permanent,
dalam arti mengubah struktur protein tentu tidak masalah. Sementara
kenyataannya rebonding yang trend saat ini menyebabkan helai rambut
berubah bentuk secara permanent. Pemulihan rambut yang terlihat,
bukan dari bagian helai rambut yang terkena perlakuan rebonding,
karena bagian tersebut memang telah rusak dan tidak bisa pulih,
tetapi dari bagian helai rambut yang baru muncul menggantikan rambut
yang telah rusak.
Dalam proses mengubah tatanan rambut,
bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak
menyebabkan perubahan permanent. Seperti misalnya, roll (menggulung
rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar
lebih lurus ketika dibuka jalinannya. Semua hal ini bila tidak
mengubah struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat
permanen. Paling lama bertahan hanya satu hingga dua hari. Tetapi
tentu yang terpenting adalah tidak melanggar hukum syara’.
Sumber : http://dc171.4shared.com/doc/8l7XQ0th/preview.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar